SERAUNGPOST.COM
TANJUNG SELOR – Desa Long Peso di Kecamatan Peso dan Desa Salimbatu di Kecamatan Tanjung Palas Tengah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum berdasarkan surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PHN.HN.04.04-17 Tanggal 31 Januari 2023. Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemkab Bulungan, Muhammad Zakaria, S.Sos, MAP. menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Desa Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award 2024 di Ruang Tenguyun Lantai II Kantor Bupati pada Kamis (22/8).
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan mewakili Bupati Bulungan dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada 2 desa yang telah ditetapkan dan berharap kegiatan sosialisasi dapat membina desa maupun kelurahan lainnya di Bulungan untuk memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.
Kegiatan juga diisi sosialisasi seleksi anugerah Paralegal Justice Award tahun 2024 yang ditujukan bagi seluruh kepala desa maupun lurah di wilayah indonesia. Anugerah ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi bagi para paralegal, utamanya kepala desa maupun lurah, yang telah berperan aktif dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Yaitu sebagai non litigator peacemaker dengan mengefektifkan peran sebagai juru damai di lingkungan masyarakat sehingga dapat menyaring permasalahan yang terjadi dimasyarakat agar tidak seluruhnya menjadi perkara yang menumpuk di pengadilan.
Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan mengingatkan, kesadaran hukum yang tinggi di masyarakat akan menjadi pondasi kokoh bagi kehidupan yang harmonis dan Sejahtera.(adv)
Tinggalkan Balasan