SERAUNG POST, BULUNGAN – Sejak diberlakukannya penangguhan proses balik nama dan pemecahan sertifikat milik APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) akhirnya berdampak negatif terhadap iklim investasi perumahan di Kalimantan Utara khususnya Wilayah Kabupaten Bulungan. Hal tersebut diakibatkan setelah adanya intruksi dari Kepala Kantor Wilayah (KAKANWIL) Provinsi Kaltim – Kaltara yang menghentikan seluruh aktifitas pemecahan maupun balik nama sertifikat, yang berakibat pada terhentinya seluruh kegiatan pengembang perumahan yang berada di kawasan kilo meter 4 Tanjung Selor dengan alasan tumpang tindih dengan HPL.
Dijelaskan, bahwa dengan masuknya investasi salah satunya APERSI selaku pengembang perumahan bersubsidi, tentunya dapat meningkatkan pemasukan retribusi pada daerah, yang berdampak positif pada peningkatan APBD Kabupaten Bulungan.
Berkaitan dengan hal itu, Reymon S selaku Koordinator APERSI Wilayah Kaltara menyayangkan sikap pelayanan dari kantor BPN Bulungan yang dinilai tidak Responsif, hal itu dibuktikan dengan tidak adanya balasan surat konfirmasi yang sudah tiga kali dilayangkan oleh pihak pengembang.
“Kami sudah 3 (tiga) kali bersurat kepada Kepala Kantor BPN Bulungan, namun tidak pernah dijawab, hari ini kami datangi lagi dan ingin bertemu dengan kepala kantor untuk menanyakan perihal tersebut, namun beliau tidak mau menerima, hanya mengarahkan ke kepala bidang, ditanya kembali kepala bidang sedang diluar”, ucapnya di Kantor BPN Bulungan kepada Media, Senin (2/6/2025).
“Kita hanya ingin mempertegas kalau memang bersinggungan dengan kawasan HPL, kami ingin meminta Softcopy atau Hardcopy SK HPL nya agar ada dasar kita untuk melaporkan ke kementrian terkait”, tambahnya lagi.
Dia mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Korwil APERSI Kaltara bahkan sejak tahun 2020 sesuai dengan kepemilikan perijinan, hal tersebut tidak pernah menjadi permasalahan dengan program pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan program Presiden RI H. Prabowo Subianto.
“Tahun sebelumnya permasalahan ini tidak ada, kenapa sekarang jadi timbul dengan alasan overlap dengan Sertifikat HPL yang akhirnya berdampak luas, bukan hanya kita dari APERSI saja, tetapi masyarakat secara luas yang telah memiliki sertifikat (SHM) menjadi resah”, pungkasnya.
Reymond juga membeberkan, ada 4 pengembang (Developer) yang mengalami kerugian materil yang sangat besar, akibat terhentinya sekitar 800 – an rumah MBR yang tidak bisa berproses dikarenakan penangguhan tersebut.
“Kami dari APERSI akan bersurat dan meminta bantuan kepada DPRD Bulungan agar sekiranya bisa difasilitasi dengan harapan melalui RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan memanggil pihak terkait agar persoalan ini tidak semakin larut yang tentunya merugikan masyarakat dan menghambat iklim investasi”, pungkasnya.
Terpisah, Samsul yang merupakan pegawai Kantor BPN Bulungan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya akan mendorong pelepasan status HPL tersebut, dan dirinya mengaku sudah melakukan sosialisasi di Pemeritahan Desa dan Kecamatan.
Disinggung soal sertifikat SHM yang timbul dikawasan HPL tersebut, Samsul mengatakan tetap bisa diproses dan ditindak lanjuti sejauh itu produk transmigrasi. Namun untuk sertifikat yang diluar produk transmigrasi merupakan kesalahan dalam prosedur yang tidak terplotting oleh sistem.
Editor : R. Lubis
Tinggalkan Balasan