IMG_20250717_195552
Array

SERAUNGPOST, BULUNGAN – Mobil (kendaraan) Dinas merupakan Aset Milik Negara yang penggunaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan Dinas, bukan kepentingan pribadi atau setelah pensiun.

 

Belakangan ini heboh, eks Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, yang sampai saat ini disinyalir belum mengembalikan mobil Dinas milik Pemerintah Daerah.

 

Hasil penelusuran awak Media pada Kamis (17/7/2025), terdapat unit kendaraan roda 4 plat merah terpampang jelas berada parkir disalah satu garasi rumah yang terletak dijalan Swadaya Tanjung Rumbia Kecamatan Tanjung Selor hulu Kabupaten Bulungan, yang diduga rumah tersebut merupakan milik dari pejabat yang telah purna tugas.

 

Sementara itu, Kabid Akutansi dan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sadriansyah, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler membenarkan adanya informasi mobil Dinas yang belum dikembalikan oleh salah satu pejabat Pemprov yang telah purna tugas.

 

“Benar mobil tersebut sampai sekarang masih sama Pak SN, dan kalau mobil itu sudah rusak sebaiknya buatkan usulan penghapusan aset saja,” ungkapnya.

 

Sadriansyah mengatakan belum bisa memastikan merk mobil dan No polisi kendaraan yang digunakan oleh SN, karena sedang Dinas luar.

 

“Saya masih diluar Daerah ( Jakarta) nanti sampai di Tanjung Selor kita lihat berkas”, tambahnya.

 

Terpisah, polemik penguasaan mobil Dinas yang tak kunjung dikembalikan, mendapat atensi dari kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara Maria Ulfa. Ia mengatakan, kendaraan Dinas operasional melekat pada jabatan, bukan pada pejabatnya. Oleh karena itu, kendaraan tersebut saat ini tentunya dibutuhkan juga untuk operasional dengan tujuan salah satunya melayani masyarakat.

 

“Apabila kendaraan tersebut masih berfungsi, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka bisa berdampak pada tidak optimalnya penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik”, ujarnya.

 

“Dihimbau agar seluruh daerah lain juga jika ada permasalahan serupa, maka wajib mengembalikan ketika masa tugas berakhir. Setahu saya, hal seperti itu yang diatur dalam UU No 7/1978, eksplisit hanya untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden”, pungkasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, SN belum bisa dikonfirmasi baik melalui telepon dan pesan Whatsapp. (*)

 

 

 

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Peringati Hari Kesakitan Pancasila, Sumadi Wakil Ketua II DPRD Berau Bacakan Naskah Ikrar

SERAUNGPOST, TANJUNG REDEB – Upacara peringatan hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Berau…

Bupati Berau Resmikan Gedung IGD Walet RSUD dr Abdul Rivai

SERAUNGPOST, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau meresmikan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Walet RSUD dr…

Kepala BKAD Kaltara Ungkap Rp.36,96 Miliar Untuk Pembayaran Gaji dan TPP P3K “LIN Kaltara : Pernyataan Yang Keliru Tidak Sesuai Dengan Data”

SERAUNGPOST – TANJUNG SELOR – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara)…

Wakil ketua I DPRD Berau Subroto Tampung Aspirasi Warga Desa Biatan

SERAUNGPOST, BERAU – Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto menerima laporan dan kelurahan warga Desa…

Bupati Berau Tegaskan, Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya

SERAUNGPOST, BERAU – Bupati Berau bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang…

Ketua DPRD Berau : Peningkatan Alokasi Anggaran Infrastruktur, Berdampak Pada Kesejahteraan Masyarakat

SERAUNGPOST, BERAU – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai tambahan belanja modal dalam…

DPRD dan Pemkab Berau Sepakati Ranperda Tentang APBD Perubahan Tahun 2025

SERAUNGPOST, BERAU – DPRD Berau bersama dengan Pemerintah Kabupaten Berau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah…

LIN Kaltara Menilai Jawaban Kepala BKAD Kaltara Tidak Lengkap

SERAUNGPOST, TANJUNG SELOR – Setelah mendapat sorotan tajam mengenai adanya anggaran gemuk dari LIN kaltara,…

Pihak Keluarga MP Didampingi Kuasa Hukum Kembalikan Kerugian Keuangan Negara

SERAUNGPOST, TANJUNG SELOR – Pihak keluarga dari tersangka MP yang didampingi oleh tim kuasa hukum,…

35 ASN Terima SK Kenaikan Pangkat Tahun 2025, Kini Bisa Diusulkan Setiap Bulan

SERAUNGPOST, BERAU – Sebanyak 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau menerima Surat Keputusan…