SERAUNGPOST, TANJUNG SELOR – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas yang terlalu lama dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi birokrasi maupun pelayanan publik. Beberapa dampak tersebut meliputi ketidakpastian hukum, penurunan kinerja, dan terhambatnya program pembangunan. Selain itu, jabatan Plt yang terlalu lama juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah.
Datu Buyung Perkasa, selaku Pemerhati Tata Naskah yang merupakan mantan Kepala Dinas Arsip & Perpustakaan Bulungan, menyoroti status Plt di beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dikatakannya, jabatan Plt Kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara sudah terbilang lama, salah satunya adalah Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, yang ditunjuk sejak Juni 2023, bahkan jauh sebelum Pilkada, hingga kini belum juga definitif.
Saat ini, tercatat ada 3 jabatan pimpinan tinggi di Pemprov Kaltara belum diisi pejabat definitif diantaranya Kepala Badan Kepegawaian, yang diketahui sudah dijabat Plt selama 2 tahun lebih, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas tenaga kerja.
Padahal, berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor I/SE/I/2020 masa jabatan Plt maksimal hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali untuk tiga bulan berikutnya. Artinya seorang Plt hanya dapat menjabat paling lama 6 bulan
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara ditujuk melalui Surat Keputusan ( SK ) yang diterbitkan oleh Gubernur Kaltara Dr.H. Zainal A Paliwang, S.H.,M.Hum pada bulan Juni Tahun 2023, masa jabatan Plt tersebut diperpanjang hingga lebih dari 2 tahun.
“Jika mengacu pada edaran BKN, masa jabatan Plt tidak boleh melebihi enam bulan. Jika ada kebutuhan untuk memperpanjang, harus ada proses penujukan ulang sesuai regulasi”, ujar Datuk Buyung Perkasa, Rabu ( 23/7/2025).
“Apakah perpanjangan penujukan Plt BKD Telah dikomunikasikan kembali pada Gubernur sebab penujukan Plt BKD jauh sebelum Pilgub kemarin”, pungkasnya.
Editor : R. Lubis
Tinggalkan Balasan