SERAUNGPOST, BERAU – DPRD Berau bersama dengan Pemerintah Kabupaten Berau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan anggaran pendapatan daerah (APBD) Tahun 2025 yang disepakati dalam rapat paripurna yang digelar di ruang Paripurna Dewan pada Senin (29/9/2025).
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto dalam sambutannya mengatakan bahwa, agenda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
“Karena dari Raperda yang ada tersebut, merupakan hasil dari serangkaian pembahasan mendalam dan cermat untuk arah pembangunan ke depan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Berau, Sri Juniarsih, dalam pidatonya menyampaikan rasa terimakasih serta apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dalam proses pembahasan hingga persetujuan perubahan APBD.
“Berbagai pandangan, catatan, hingga kritik dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah”, pungkasnya.(adv)
Tinggalkan Balasan