SERAUNGPOST, TANJUNG SELOR – Bantahan yang sempat diuraikan oleh BKAD Kaltara beberapa saat yang lalu akhirnya mendapat kejelasan dari DPRD kaltara. Dalam pemberitaan sebelumnya, anggaran Rp 185 miliar dikatakan tidak benar dan terkesan menyudutkan pemerintah.
Sebelumnya, dikutip dari beberapa laman media lokal, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto membantah angka anggaran perjalan dinas sebesar Rp 185 miliar.
Dikatakannya, anggaran perjalanan dinas di Pemprov Kaltara tetap diatur sesuai mekanisme, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dan hasil pembahasan bersama DPRD. Jadi tidak ada namanya mark up atau angka fantastis seperti yang beredar.
Namun saat dikonfirmasi Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Achmad Djufrie mengatakan kalau melalui Peraturan Gubernur(Pergub) Nomor 9 Tahun 2025, anggaran perjalanan dinas Pemprov Kaltara secara global ialah sebesar Rp 185 miliar.
“Kenyataannya memang begitu sesuai tupoksi pekerjaannya yang mungkin mereka ada tugas yang sudah sesuai dengan pekerjaannya, kalau soal pangkas anggaran itu kembali ke Gubernur. Karena itu rumahnya Pemerintah,” kata Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie. Rabu (8/10/2025).
Ia menambahkan anggaran tersebut sesuai dengan pengajuan anggaran Pemprov Kaltara kepada DPRD Kaltara, dimana dalam hal itu pengajuan efesiensi anggaran itu ada di Kepala Daerah masing-masing.
“Kalau dirasa sesuai tentu boleh-boleh saja, selama bukan perjalanan fiktif dan lainnya, karena anggaran ini pengajuan dari Pemprov Kaltara,” pungkasnya.(*)

























Tinggalkan Balasan