Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal agar Tak Menjadi Alat Pembungkam Pers

Kam, 30 Okt 2025 07:32:13am | author seraung1
Array
IMG-20251030-WA0003
Array

SERAUNGPOST, JAKARTA – Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prof Henri Subiakto menegaskan bahwa Undang-indang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi digital yang melahirkan bentuk-bentuk komunikasi baru di masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikan Prof. Henri dalam Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE” yang diselenggarakan SMSI Pusat secara daring melalui platform Zoom Meeting, Selasa (28/10/2025).

 

Kegiatan ini digelar dalam rangka menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.

 

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan beragam aktivitas berbasis internet yang menimbulkan perbuatan hukum baru sehingga membutuhkan dasar pengaturan.

 

“Transaksi dan aktivitas baru berbasis internet menimbulkan perbuatan hukum baru yang perlu diatur. Karena itu, UU ITE menjadi penting,” ujar Prof. Henri.

 

Ia memaparkan, jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 191 juta orang, sementara pengguna media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan X (Twitter) mencapai lebih dari 224 juta akun aktif. Dengan jumlah tersebut, UU ITE menjadi salah satu regulasi yang paling sering digunakan dalam berbagai kasus hukum di Indonesia.

 

Namun, Prof. Henri menyoroti bahwa penerapan UU ITE kerap menimbulkan persoalan, terutama ketika digunakan untuk menjerat karya jurnalistik maupun opini publik yang disampaikan melalui media.

 

“Wartawan dan media bekerja dalam koridor Undang-Undang Pers. Mereka tidak bisa diperlakukan sama dengan pengguna media sosial biasa. Tapi sayangnya, masih sering ada salah tafsir dalam penerapan UU ITE terhadap produk jurnalistik,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menilai bahwa di era digital saat ini, media baru seperti podcast dan media daring berkembang pesat karena kemudahan akses serta rendahnya biaya produksi.

 

“Podcast itu menarik karena mudah diakses dan dibuat. Biayanya murah, sehingga lebih independen dari tekanan iklan atau sponsor,” jelasnya.

 

Meski demikian, Prof. Henri mengingatkan bahwa media baru tetap harus memegang prinsip jurnalisme dan kode etik pers, termasuk dalam hal verifikasi fakta dan menjaga objektivitas pemberitaan.

 

“Podcast dan media daring memang berbeda format, tapi secara fungsi keduanya sama-sama menyampaikan informasi kepada publik. Hanya saja, banyak yang belum diakui secara resmi oleh Dewan Pers,” tuturnya.

 

Ia juga menyoroti masih maraknya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang dilaporkan menggunakan UU ITE, terutama ketika karya jurnalistik menyinggung isu sensitif seperti korupsi atau kritik terhadap pejabat publik.

 

“Sekarang banyak orang yang kerjanya lapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dilaporkan dengan UU ITE. Ini yang menakutkan,” tegasnya.

 

Menutup paparannya, Prof. Henri mendorong SMSI untuk berperan aktif dalam memperjuangkan revisi UU ITE agar penerapannya tidak mengekang kebebasan pers maupun kebebasan berpendapat.

 

“SMSI perlu mengambil peran untuk memastikan UU ITE tidak menjadi alat pembungkam, tapi tetap mengedepankan semangat kebangsaan dan kebaikan bagi bangsa,” tegasnya. (***)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Belanja Pegawai Pemda untuk Penyuluh Pertanian ASN Rencananya Dialihkan ke Kementerian

Seraungpost, Bulungan – Sekretaris Daerah (Sekda), H Risdianto, S.Pi, M.Si bersama perangkat daerah mengikuti zoom…

Pemkab Berau Targetkan BPJT Meningkat Rp. 20 Miliar Setiap Tahun

Seraungpost, Berau – Pemkab Berau berupaya dalam memaksimalkan potensi pajak daerah. Target pun telah ditetapkan…

Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah se Jawa Barat Lakukan Kerjasama Terkait Pelaksanaan Pudana Kerja Sosial

Seraungpost, Bekasi – Gedung Swatantra Wibawa Mukti Komplek Perkatoran Pemkabe Bkasi pada hari Selasa pagi…

KIP Pilar Penting dalam Tata Kelola Pemerintahan

Seraungpost, Bulungan – Melalui implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat…

2026 Proyeksi Pendapatan di APBD Bulungan Perlu Kehati-hatian

Seraungpost, Bulungan – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menyampaikan nota keuangan APBD 2026 dalam rapat…

BUMD Bulungan Sampaikan Laporan Kinerja ke Bupati

Seraungpost, Bulungan – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terdiri…

Ketua DPRD Berau Apresiasi Kegiatan Hari Pangan Sedunia

Seraungpost, Berau – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan rangkaian…

Pemkab Berau Akan Memperkuat Sistem Keselamatan Pelayaran, Terutama Bagi Kelompok Nelayan

Seraungpost, Berau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau berkomitmen memperkuat sistem keamanan dan keselamatan pelayaran terutama…

Promosi Wisata Pesisir, Pemkab Berau Gelar Run 10K 2025 di Biduk-Biduk

SERAUNGPOST, BERAU – Suasana pagi di Kampung Biduk-Biduk, Kabupaten Berau, dipenuhi semangat dan keceriaan pelari…

Semarak Jambore, Wadah Berbagi Para Guru PAUD

Seraungpost, Bulungan – Sebanyak 500 pendidik dan tenaga kependidikan mengikuti Jambore Pusat Kegiatan Gugus Pendidikan…