Seraungpost, Tarakan – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., menegaskan komitmen kuat DPRD dalam memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kaltara wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal. Ia meminta setiap perusahaan minimal menyerap 20% tenaga kerja dari masyarakat setempat.
Penegasan tersebut disampaikan Achmad Djufrie saat menghadiri prosesi wisuda Universitas Borneo Tarakan (UBT) yang meluluskan 594 wisudawan, Rabu (19/11/25). Ia menyebut bahwa langkah ini bukan sekadar imbauan, melainkan instruksi tegas demi meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia lokal, apalagi Kaltara kini semakin banyak melahirkan lulusan sarjana, termasuk dari UBT.
“Perusahaan-perusahaan yang masuk di daerah ini adalah perusahaan yang harus mengakomodir masyarakat kita setempat. Artinya, memperdayakan masyarakat kita untuk bisa bekerja,” tegasnya.
Achmad Djufrie menambahkan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal patut dipertanyakan komitmennya. Bahkan, ia menyematkan label keras bagi perusahaan yang tidak peduli terhadap masyarakat sekitar.
“Itu tandanya perusahaannya abal-abal yang tidak jelas atau sebetulnya karena dia tidak peduli dengan lingkungannya,” ujarnya.
Ia secara spesifik menegaskan bahwa kuota minimal 20% tenaga kerja lokal adalah harga mati. Perusahaan yang berinvestasi di Kaltara tidak boleh semata-mata mengejar keuntungan tanpa memberikan kontribusi sosial bagi warga di sekitar wilayah investasinya.
“Minimal 20 persen kita dapatkan oleh perusahaan menyerap sebanyak itu,” tegasnya.
Ketua DPRD Kaltara itu memastikan, jika ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, DPRD akan segera mengambil langkah tegas. Pihaknya akan menerbitkan surat peringatan dan terus melakukan pemantauan serta pengawasan intensif terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.
“Kami akan mengeluarkan surat dan peringatan dan DPRD akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal di Kaltara,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas ini, DPRD Kaltara menegaskan bahwa keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar hadir untuk mengeruk keuntungan semata. (Adv)

























Tinggalkan Balasan