Seraungpost, Tanjung Selor — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama DPRD kini memfokuskan strategi untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah proyeksi penurunan signifikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2026.
Salah satu potensi terbesar yang tengah didorong adalah optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang beroperasi di kawasan strategis nasional, yaitu Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) serta Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di Tanah Kuning dan Mangkupadi, Bulungan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah taktis untuk mengurangi ketergantungan daerah terhadap transfer dana pusat yang terus mengalami penurunan.
“Penurunan APBD membuat kita harus lebih agresif menggali potensi internal. Salah satu yang kami dorong bersama Badan Pendapatan Daerah adalah bagaimana kendaraan-kendaraan di kawasan KIPI dan KIHI itu supaya membayar pajak ke kita,” ujar Nasir.
Menurutnya, langkah konkret yang ditempuh adalah memastikan seluruh kendaraan operasional, baik milik perusahaan maupun subkontraktor yang beraktivitas di kawasan industri tersebut, wajib menggunakan pelat kendaraan lokal Kaltara.
“Harus menggunakan pelat-pelat di sini, supaya bisa pajaknya masuk ke daerah,” tegas Nasir, Rabu (19/11/25).
Selain pajak kendaraan, DPRD Kaltara juga menyoroti dua agenda penting lain untuk memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat, yakni mendorong pemberdayaan UMKM lokal melalui penggunaan produk dan jasa mereka oleh perusahaan, serta memastikan persentase tenaga kerja yang diserap berasal dari masyarakat lokal Kaltara.
Upaya ini diperkuat melalui penyusunan regulasi baru. Saat ini DPRD sedang mematangkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu Perda Penanaman Modal dan Perda Tenaga Kerja/Masyarakat Pekerja.
Perda Penanaman Modal nantinya akan memfasilitasi masuknya investasi ke Kaltara. Namun, di saat yang sama, regulasi tersebut juga menuntut komitmen investasi yang pro-daerah, termasuk kewajiban pajak dan persentase penggunaan tenaga kerja lokal.
“Kita mengharapkan dengan adanya Perda Penanaman Modal itu, orang semakin banyak berinvestasi di Kaltara. Kemudian yang kedua, semakin banyak tenaga kerja lokal yang terpakai. Sehingga masyarakat semakin sejahtera,” tutup Nasir.(adv)

























Tinggalkan Balasan