Seraungpost, Tarakan – Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Komisi-Komisi DPRD menggelar rapat pembahasan Rancangan APBD 2026 bersama TAPD Kaltara di Tarakan, Rabu (19/11/25). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, didampingi Wakil Ketua H. Muhammad Nasir, dan dihadiri anggota Banggar, komisi-komisi, serta perwakilan TAPD.
DPRD menekankan pentingnya sinergi legislatif–eksekutif untuk memastikan penyusunan APBD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam pembahasan, DPRD meminta penjelasan rinci terkait struktur pendapatan daerah, termasuk PAD, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan sah, guna memastikan proyeksi APBD disusun realistis sesuai kebutuhan daerah.
Rapat menghasilkan dua kesimpulan utama: seluruh dokumen APBD harus diterima DPRD minimal dua hari sebelum rapat anggaran, dan seluruh proses wajib mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang menetapkan batas waktu persetujuan bersama Ranperda APBD 2026 paling lambat 30 November 2025.
Sebagai tindak lanjut, agenda Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2026 dijadwalkan pada Rapat Paripurna Senin, 24 November 2025. (Adv/hms)

























Tinggalkan Balasan