Seraungpost, Tanjung Selor — DPRD Provinsi Kalimantan Utara resmi mengumumkan 14 nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltara periode 2026–2029. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat DPRD Nomor 160/01/XI/DPRD/2025, setelah seluruh calon mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Tim Seleksi.
Pengumuman ini menandai dimulainya tahapan lanjutan berupa uji publik. Tahap tersebut bertujuan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, kritik, maupun dukungan terhadap para calon sebelum DPRD melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Daftar 14 Calon Anggota KPID Kaltara 2026–2029
1. Ahmad, S.Pi
2. Aloysius Afiady Sandy, S.Sos
3. Aras, S.Pd
4. Adry Syakhdan, S.E
5. Borohim Harahap, S.E
6. Hj. Musdalifah, S.M
7. Kriya Amansyah, S.H
8. Mukh. Faizun, S.Ikom
9. Rahman, S.P
10. Riski Sovayunanto, S.Psi., M.Si
11. Riskiyanto, S.E., M.M
12. Rudi Rola, S.H
13. Sudirman, M.Pd., M.M
14. Zulfadli, S.E
Uji Publik Dibuka 10 Hari
Pelaksanaan uji publik berlangsung selama 10 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (4) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan terkait masing-masing calon melalui:
Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara Jalan Poros Bulungan–Malinau, Tanjung Selor Email: [setdprdkaItara@gmail.com] (mailto:setdprdkaItara@gmail.com)
Seluruh masukan masyarakat akan menjadi pertimbangan DPRD sebelum pelaksanaan fit and proper test yang dijadwalkan pada 15–16 Desember 2025.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, pada 25 November 2025. (Adv)

























Tinggalkan Balasan