Seraungpost, Tarakan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, S.E, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Kaltara Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. Kegiatan berlangsung di Kafe Malabar, Jumat (28/11/25), dan melibatkan para pendidik yang tergabung dalam PGRI Kota Tarakan, sekaligus dirangkaikan dengan peringatan Hari Guru Nasional.
Supa’ad menyebut pelaksanaan Sosperda bersamaan dengan Hari Guru merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi Perda tersebut.
“Guru adalah pendidik bangsa. Karena itu, kita rangkai sosialisasi ini dengan Hari Guru agar pemahamannya semakin luas,” ujarnya.
Ia berharap seluruh organisasi di Kaltara mendapatkan perhatian dari pemerintah dan DPRD di berbagai level.
Perda Lahir dari Pengalaman Pandemi
Supa’ad menjelaskan Perda ini merupakan inisiatif DPRD Kaltara dan ditetapkan pada 2023 sebagai respons terhadap pandemi COVID-19.
“Kita tidak tahu ke depan akan ada wabah apa lagi. Karena itu, Perda ini menjadi sangat penting,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penyakit menular dapat menjangkiti siapa saja tanpa memandang latar belakang sehingga masyarakat perlu memahami aturan perlindungan yang sudah tersedia.
Politisi NasDem itu menekankan pentingnya implementasi Perda oleh rumah sakit, Dinas Kesehatan, hingga BPJS Kesehatan.
BPJS Luruskan Isu Gawat Darurat dan Lama Perawatan
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Galang, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat Rujukan (PMU) BPJS Kesehatan Kota Tarakan, memberikan penjelasan terkait mekanisme penjaminan layanan kesehatan.
Ia menegaskan BPJS Kesehatan bekerja berdasarkan Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Kesehatan, sementara aturan internal hanya berkaitan dengan administrasi.
Menurutnya, BPJS menanggung hampir semua penyakit, kecuali kondisi terkait estetika. Ia juga meluruskan kesalahpahaman terkait penentuan kondisi gawat darurat.
“Yang menentukan gawat darurat adalah dokter IGD, bukan pasien atau keluarganya,” tegasnya.
Dr. Galang sekaligus membantah kabar yang menyebut pasien BPJS harus dipulangkan dalam tiga hari.
“Tidak benar. BPJS menanggung sampai kondisi pasien membaik. Keputusan pulang selalu berdasarkan kondisi medis,” ujarnya.
Kegiatan Sosperda berjalan interaktif dan diharapkan memperkuat pemahaman masyarakat, terutama para guru, tentang regulasi penanggulangan penyakit menular serta layanan jaminan kesehatan.(adv)

























Tinggalkan Balasan