Seraungpost, Tanjung Selor – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kini menjadi salah satu pusat investasi terbesar di Indonesia, terutama di sektor klaster industri dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Masifnya arus investasi ini turut memicu peningkatan signifikan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang masuk dan bekerja di wilayah tersebut.
Data terbaru mencatat, terdapat 1.147 TKA yang beroperasi di Kaltara. Kabupaten Bulungan menjadi wilayah dengan jumlah TKA terbanyak, yakni mencapai 947 pekerja. Kondisi ini memunculkan dorongan kuat dari legislatif untuk memperketat pengawasan.
Anggota DPRD Kaltara, H. Hamka, menegaskan urgensi mekanisme kontrol yang lebih solid untuk memastikan keberadaan TKA tidak menimbulkan dampak negatif, baik terhadap tenaga kerja lokal maupun stabilitas sosial daerah.
“Kami sepenuhnya mendukung investasi, namun kehadiran TKA tidak boleh dibiarkan tanpa kendali. Regulasi wajib ditegakkan. Kita tidak boleh membiarkan tenaga kerja lokal terpinggirkan atau terjadi pelanggaran serius pada izin kerja dan izin tinggal mereka,” tegas Hamka.
Berdasarkan laporan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, sebaran TKA memang terpusat di Bulungan, tetapi juga merambah Tarakan dan beberapa kabupaten lainnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menekankan bahwa perusahaan pemilik investasi harus bertanggung jawab penuh atas legalitas dan kepatuhan seluruh pekerja asing mereka—mulai dari validitas dokumen, kesesuaian bidang kerja, hingga kewajiban menjalankan mekanisme transfer pengetahuan (transfer of knowledge) kepada tenaga kerja lokal.
“Perusahaan harus memikul akuntabilitas ini. Eksistensi TKA haruslah berkontribusi positif, terutama dalam proses transfer keahlian kepada pekerja kita. Ini adalah mandat dan kewajiban utama mereka,” tambahnya.
Hamka juga menyoroti perlunya pengawasan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi turut mencakup mitigasi potensi dampak sosial dan keamanan. Ia menilai penting bagi seluruh instansi terkait untuk melakukan pemantauan secara berkelanjutan dan menyeluruh, demi mencegah kemungkinan munculnya friksi antara masyarakat lokal dan pekerja asing.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltara itu menegaskan bahwa pengawasan efektif hanya dapat terwujud melalui sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah, pihak Imigrasi, dan perusahaan.
“Dengan adanya koordinasi yang kuat dan tanpa celah, investasi tetap dapat melaju kencang tanpa perlu mengorbankan hak-hak dan kepentingan masyarakat lokal. Tugas kita adalah menciptakan keseimbangan antara dorongan pembangunan dan perlindungan optimal bagi tenaga kerja kita,” jelasnya.
DPRD Kaltara, lanjut Hamka, telah berkomitmen melakukan pemantauan rutin melalui laporan berkala dari instansi pelaksana, mencakup data terbaru mengenai jumlah TKA, sektor industri, serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan.
“Melalui upaya pengawasan yang proaktif dan holistik, kami bertekad memastikan bahwa semua pihak tunduk pada regulasi. Kehadiran TKA harus benar-benar menjadi aset yang memberikan keuntungan, bukan justru memunculkan polemik dan masalah baru di daerah,” pungkasnya. (Adv)

























Tinggalkan Balasan