Seraungpost, Nunukan – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga di tiga lokasi, yakni Sri Nanti, Nunukan Utara, dan Nunukan Timur, pada 26–30 November 2025.
Dalam paparannya, Nasir menegaskan bahwa Perda ini semakin relevan untuk menjawab tantangan sosial yang kian kompleks.
“Daerah kita membutuhkan regulasi yang memandu bagaimana keluarga harus dibina, dilindungi, dan diperkuat,” ujarnya.
Urgensi Perda Ketahanan Keluarga
Nasir menjelaskan sejumlah alasan mengapa Perda ini menjadi kebutuhan mendesak di Kalimantan Utara:
1. Menjawab Ancaman Keretakan Keluarga
Nunukan dan wilayah Kaltara mencatat peningkatan angka perceraian setiap tahun. Faktor ekonomi, perselisihan, pengaruh judi online, serta pergaulan bebas menjadi pemicu utama. Tanpa regulasi yang jelas, keluarga akan semakin rentan.
2. Mendorong Pembangunan Keluarga Secara Sistematis
Perda tidak hanya mengatur pembinaan rohani, tetapi juga peningkatan ekonomi keluarga, perlindungan anak, penguatan pendidikan, hingga penyediaan layanan konseling dan pendampingan.
3. Menjadi Dasar Intervensi Pemerintah
Perda memberikan mandat kepada OPD terkait agar menyusun program wajib untuk perlindungan dan pembangunan keluarga berbasis kebijakan daerah.
4. Mengatur Peran Semua Lapisan Masyarakat
Tidak hanya pemerintah, tetapi juga tokoh masyarakat, lembaga adat, sekolah, hingga dunia usaha memiliki peran dalam mewujudkan ketahanan keluarga.
Curhatan Warga Mendominasi Dialog
Sesi dialog dengan masyarakat dipenuhi keluhan terkait pergaulan remaja, penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, dan lemahnya ekonomi keluarga
Nasir menanggapi bahwa seluruh persoalan tersebut memang menjadi dasar lahirnya Perda No. 9 Tahun 2018.
Aspirasi Warga Sri Nanti
Selain membahas materi Perda, warga Sri Nanti turut menyampaikan sejumlah aspirasi pembangunan, antara lain, pengadaan bus sekolah peningkatan jalan usaha tani, serta perbaikan dermaga speed boat
Nasir menyatakan bahwa seluruh aspirasi tersebut telah diterima dan siap untuk diperjuangkan pada tingkat provinsi. (Adv)

























Tinggalkan Balasan