Seraungpost, Malinau — Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.730 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tebengang pada Senin (1/12/2025) ini dibagi menjadi dua sesi karena besarnya jumlah peserta.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa penyerahan SK ini merupakan langkah penting dan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau dalam memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi. Ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada para peserta yang telah menunggu bertahun-tahun untuk memperoleh kejelasan status mereka.
“Ada yang mengabdi 10 tahun, 15 tahun, bahkan lebih dari 20 tahun. Mereka menunggu dalam ketidakpastian. Hari ini kita bersyukur, pemerintah memenuhi komitmen itu,” ujar Sekda.
Ia menjelaskan bahwa kuota awal yang hanya sekitar 800 orang akhirnya diperluas hingga mencakup lebih dari 1.700 peserta. Menurutnya, keputusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang telah memberikan kontribusi besar bagi pelayanan publik di Malinau.
“Waktu itu saya bilang, kalau memang bisa diakomodir semua, kita akomodir. Ini bentuk penghargaan kepada orang-orang yang sudah lama bekerja untuk Malinau,” tegasnya.
Jaga Etika, Disiplin, dan Perilaku ASN
Dalam pesannya, Sekda mengingatkan seluruh PPPK Paruh Waktu untuk menjaga etika, kedisiplinan, dan profesionalisme sebagai bagian dari ASN. Ia menekankan pentingnya menjaga penampilan, disiplin hadir, serta sikap di tengah masyarakat.
“Kita ini sudah menjadi ASN, walaupun paruh waktu. Tetap ada aturan yang harus dipatuhi. Kita dihargai itu karena diri kita sendiri. Jangan mencontoh yang buruk,” ujarnya.
Sekda juga menyoroti perilaku di media sosial serta mengingatkan seluruh peserta untuk tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba.
“Tidak ada coba-coba dalam urusan seperti itu,” tambahnya tegas.
Peserta Diingatkan Jaga Dokumen dan Siap Dievaluasi
Ia turut mengimbau agar peserta menjaga dokumen SK dengan baik, termasuk memfotokopi dan melaminatingnya agar tidak rusak atau hilang. Sekda juga menegaskan bahwa sebagai PPPK Paruh Waktu, seluruh peserta tetap akan menjalani evaluasi kinerja dan perilaku setiap tahun, yang menjadi dasar perpanjangan kontrak.
BKPP Malinau Siapkan Program Pembinaan*
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Malinau, Yuli Triana, S.Sos., menyampaikan bahwa pemerintah akan menjadwalkan kegiatan pembinaan ASN khusus bagi PPPK Paruh Waktu mulai tahun depan.
“Kegiatan pembinaan ini sangat penting agar Bapak/Ibu memahami tugas, kewajiban, dan aturan sebagai ASN. Setiap tahun akan ada evaluasi, sehingga kami ingin semua tetap memenuhi standar,” jelasnya.
Dengan penyerahan SK ini, Pemerintah Kabupaten Malinau berharap para PPPK Paruh Waktu semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik sekaligus menunjukkan kinerja yang profesional dan berintegritas. (hms)

























Tinggalkan Balasan