Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono pada hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono pada hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Array

Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dengan begitu, Andhi Pramono ini menyusul pejabat Kementerian Keuangan lainnya yaitu Rafael Alun yang sudah lebih dahulu menjadi tahanan KPK.

Andhi Pramono ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan tersangka Andhi Pramono dijerat dengan dua pelanggaran hukum pidana. Keduanya adalah tindak pidana korupsi dalam bentuk penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua jerat pidana tersebut berkaitan dengan pengurusan lalu lintas ekspor-impor barang di lingkungan kantor pelayanan Bea Cukai Makassar.

Terima Gratifikasi

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 hingga 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (7/7/2023).

Alex menyebut, Andhi diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp 28 miliar. Uang gratifikasi ini digunakan Andi untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Diduga AP membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluan AP dan keluarganya, di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar,” kata Alex.

Makelar Barang

Alex menyebut Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Andhi melakukan aksinya itu sejak 2012 hingga 2022.

“Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya,” kata Alex.

Andhi Pramono Menerima Fee

Alex menyebut, Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya dikirim ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja. Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor-impor yang tidak berkompeten.

Siasat yang dilakukan Andhi untuk menerima fee di antaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nomine.

Tindakan Andhi itu diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitasnya sebagai pengguna duit yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan, maupun dengan menukarkan dengan mata uang lain.

Transaksi Keuangan Melalui Rekening Mertua Andhi Pramono

Di sisi lain, lanjut Alex, KPK juga menemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya, Kamariah.

“Pada proses penyidikan, ditemukan adanya transaksi keuangan melalui layanan perbankan melalui rekening bank milik Andhi dan ibu mertuanya,” pungkas Alex.

Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber : https://www.liputan6.com/

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Wagub Kaltara Hadiri Sarasehan Kebangsaan di MPR RI

SERAUNG POST JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala, S.E., M.Si., menghadiri…

Gubernur Kaltara Terima Penghargaan Sahabat Pers Indonesia Tahun 2025

SERAUNG POST JAKARTA, – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat memberikan penghargaan Sahabat Pers tahun…

Penuhi Janji, TP-PKK Kaltara Beri Pelatihan Keterampilan WBP Lapas Nunukan

SERAUNG POST NUNUKAN – Setelah beberapa bulan lalu mengadakan pembinaan rohani bagi Warga Binaan Permasyarakatan…

Rahmawati Zainal : Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Internasional

SERAUNG POST NUNUKAN – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),…

Harkitnas Ke-117, Momentum Semangat Membangun Bangsa Indonesia

SERAUNG POST TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H.,…

Pj. Sekprov Kaltara Paparkan Perkembangan Ketahanan Wilayah Perbatasan Dihadapan Pasis Sesko TNI

SERAUNG POST TARAKAN – Provinsi Kalimantan Utara sudah berdiri selama 12 tahun sedang giat –…

Wagub Kaltara Resmikan Gedung Vihara Parama Sinar Borobudur di Tarakan

SERAUNG POST TARAKAN – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala, S.E., M.Si., meresmikan…

Pacu Semangat Calon Paskibraka Tingkat Nasional

SERAUNG POST TANJUNG SELOR – Memiliki tekad, niat, dan kemauan yang besar harus di miliki…

Pemprov Kaltara Dukung Penuh Pembangunan Zona Integritas

SERAUNG POST TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan…

Pertama Di Kaltara, DPK Kaltara Musnahkan Ribuan Arsip

SERAUNG POST TANJUNG SELOR – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan…