Proses Klarifikasi Antara Buruh dan PT BBK Tidak Menemukan Titik Terang

Sen, 17 Jul 2023 05:52:29pm | author seraung1
Array
Screenshot_2023-07-18-01-53-01-04_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7
Array

Tanjung Selor – seraungpost.com

Proses klarifikasi antara pekerja/buruh SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) mengenai PHK sepihak dan upah yang rendah dengan pihak perusahaan PT BBK (Buka Bumi Kontruksi) cabang Morowali belum menemukan titik terang, pasalnya dari pihak perusahaan sendiri tidak dihadiri oleh pihak manajemen, melainkan perwakilan yang tak lain hanya seorang pengawas yang sudah tentu bukan pengambil keputusan.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Disnakertrans kabupaten Bulungan tersebut, terkesan seperti silahturahmi saja tanpa adanya jawaban yang pasti dari PT BBK terhadap buruh.

PT BBK sendiri merupakan cabang dari Morowali dan bagian dari Thingshan Group yang berada dalam kawasan proyek KIPI (Kalimantan Industrial Park Indonesia) yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di desa magkupadi,kec tanjung palas Timur.

Agustinus selaku Korwil (Koordinator Wilayah) SBSI Kalimantan Utara, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PT BBK, atas PHK yang dilakukannya secara sepihak kepada para pekerja.

“Jika PT BBK tidak segera menyelesaikan tanggungjawabnya maka kami akan mengambil tindakan”, tegas Agus kepada seraungpost senin 17 juli 2023.

Dia juga mengatakan, bahwa upah yang diterima oleh para buruh tidak sesuai dengan UMP yang berlaku di Kalimantan Utara, yaitu sebesar Rp. 3.360.000,/bulan, sementara upah pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan PT BBK hanya sebesar Rp 2,500,000 / bulan, tentu sangat jauh perbandingannya.

“Jika perusahaan yang datang ke tanjung Selor silahkan untuk berinvestasi, tapi harus mengikuti peraturan yang berlaku disini, bukan aturan perusahaan yang dari Morowali yang diberlakukan”, ucap Agus.

Berkaitan dengan upah, Agus menerangkan bahwa PT BBK sudah melanggar aturan yang berlaku, sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja Pasal 88 angka 63 yang mengatakan barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud salah satunya Pasal 88A ayat 3 atau membayar upah lebih rendah dari upah minimun maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/denda paling sedikit Rp 100 juta.

Agus juga menyesalkan, pihak PT BBK cabang Morowali yang tidak menghargai lemburan dimana para buruh yang dipekerjakan selama 30 hari berturut-turut tanpa adanya lemburan.

“Kami minta para pejabat daerah baik Gubernur dan Bupati harus turut serta menyelesaikan persoalan buruh, tolong dicek semua perusahaan yang ada,apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku”, tegasnya lagi.

Masih menurut Agus, bahwa pihaknya tidak melarang adanya investasi yang masuk ke tanjung selor, namun jika sifatnya untuk membodohi dan menindas kaum buruh maka kami SBSI akan terus melawan.

“SBSI tidak melarang masuknya para investor ke Kaltara untuk kemajuan ekonomi, namun jika para investor yang datang tidak mengikuti peraturan yang berlaku disni, maka sepanjang itu SBSI akan melakukan perlawanan untuk kesejahteraan buruh, perusahaan tanpa buruh,maka Investasi tidak akan jalan, makanya ikuti aturan yang berlaku”, tutupnya.(rl)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

TP PPK Kaltim Kunker ke Berau Bersama Tim Verifikasi

SERAUNGPOST, BERAU – Ketua Tim Verifikasi, Julia Mirysha, Sekretaris II TP PKK Kaltim, Sekretaris IV,…

Keterlibatan Perempuan di Sektor Ekonomi dan Politik Harus Ditingkatkan

SERAUNGPOST, TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau komitmennya untuk mendorong kesetaraan gender melalui langkah…

Bupati Berau Gelar Rapat Koordinasi Pembangunan dan Pengembangan Pariwisata Tahun 2025

SERAUNGPOST, TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih membuka rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan dan Pengembangan…

Dukung Program MBG, Bupati Berau Lakukan Peletakan Batu Pertama

SERAUNGPOST, BERAU – Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui kegiatan Ground Breaking yang digelar…

Bupati Berau Luncurkan Kebijakan Wajib 1 Tahun Pra-Sekolah

SERAUNGPOST, BERAU – Melalui rapat Koordinasi (Rakor) Bunda PAUD se-Kabupaten Berau, Bupati Sri Juniarsih Mas,…

Kapal Tugboat Pengangkut Batu Pecah, Diduga Tabrak Siring Sungai Sabanar Baru

SERAUNGPOST, BULUNGAN – Belum lama tragedi kapal ponton pengangkut batu bara menabrak jembatan sungai Kayan,…

Datu Buyung Soroti Jabatan Plt Yang Berkepanjangan di Pemprov Kaltara

SERAUNGPOST, TANJUNG SELOR – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas yang terlalu lama dapat menimbulkan…

Kasasi Perkara Perdata Roliati Kandas dan Ditolak MA, Keadilan dan Kebenaran Berpihak pada PT AMI dan Ahli Waris Lim Siang Huat

SERAUNGPOST, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Roliati yang menggugat Komisaris PT Active Marine…

Tak Kunjung Kembalikan Mobil Dinas, Eks Kadis Kehutanan kaltara Jadi Sorotan Publik

SERAUNGPOST, BULUNGAN – Mobil (kendaraan) Dinas merupakan Aset Milik Negara yang penggunaannya telah diatur dalam…

Pemprov Jalin Sinergi Bersama Kemenimipas RI, Percepat Pembangunan Lapas Di Kaltara

SERAUNG POST, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H.,…