IMG_20250621_124252
Array

SERAUNG POST, RIAU – Skandal agraria yang menyelimuti kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, menguak jaringan kejahatan lingkungan, mafia tanah, serta dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pejabat desa hingga kabupaten. Investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menunjukkan bahwa praktik ilegal ini berpotensi merugikan negara hingga Rp10 kuadriliun, menjadikannya dugaan korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.(20/06)

 

Fakta mengerikan : Ribuan Sertifikat Ilegal diterbitkan dalam hutan lindung.

 

Dalam rapat Satgas PKH yang digelar di Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 13 Juni 2025, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan kondisi kerusakan yang sangat parah di TNTN.

 

“Kerusakan ini akibat perambahan liar yang terorganisir. Dari total 81.793 hektare kawasan TNTN, hanya tersisa sekitar 12.561 hektare yang masih berupa hutan alami. Kami juga menemukan SKT, KTP, dan SHM palsu yang digunakan untuk mengklaim lahan dalam kawasan konservasi,” tegas Burhanuddin.

 

Burhanuddin menyebut hal ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah mengarah ke kejahatan lingkungan dan korupsi berlapis. la menegaskan, aparat negara yang terlibat harus diusut secara menyeluruh.

 

Pecahnya Fakta: 1.805 SHM Ilegal dan Dugaan Pungli Terstruktur

 

Brigjen TNI Dody Triwinarto, Wakil Komandan Satgas PKH, menambahkan bahwa pihaknya menemukan 1.805 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga diterbitkan secara ilegal di dalam kawasan TNTN.

 

“Kami menemukan bukti kuat bahwa SKT dan KTP domisili palsu diterbitkan oleh pemerintah desa dan kabupaten sebagai dasar pembuatan SHM. Bahkan, dugaan pungli terstruktur juga mencuat dalam proses ini,” ujar Dody.

 

la menjelaskan, 60% penguasaan lahan dilakukan oleh warga pendatang dari luar Provinsi Riau, 30% dari luar Kabupaten Pelalawan, dan hanya 10% oleh warga lokal.

 

Kerugian Negara: Ditaksir Capai Rp10 Kuadriliun

 

Perhitungan kasar para ekonom lingkungan dan kehutanan menyebutkan bahwa kerugian negara mencakup:

Nilai ekonomi lahan dan sawit ilegal

Nilai ekologis atas kerusakan hutan tropis

Biaya pemulihan (reklamasi, konservasi, reforestasi)

 

Potensi kehilangan biodiversitas, termasuk satwa endemik seperti gajah dan harimau Sumatera

 

Total nilai kerugian bisa mencapai lebih dari Rp10 kuadriliun, menjadikan skandal ini lebih besar dari kasus BLBI, Asabri, dan Jiwasraya jika digabungkan.apakah mencapai angka segitu, Redaksi tak tau pasti.

 

Beberapa pihak seperti Wendri Simbolon dan Abdul Aziz mencoba memutarbalikkan fakta dengan menyebut penguasaan lahan sebagai “hak bertani turun temurun”. Namun narasi ini dibantah keras oleh tokoh adat dan masyarakat sipil Riau.

 

“Sudah saatnya negara tegas. Jangan biarkan mafia tanah merampok hutan negara pakai SHM bodong. Ini bentuk kolonialisasi gaya baru oleh elite yang main belakang,” ujar Tengku Said Harun, budayawan Melayu.

 

“Kalau ini dibiarkan, anak cucu kita kehilangan paru-paru alam. Kami mendukung aparat hukum bersihkan hutan dari korporasi rakus dan calo tanah,” tambah Nuraini Salim, aktivis perempuan dan pengajar kehutanan di Pekanbaru.

 

Skandal ini mengindikasikan pelanggaran serius terhadap sejumlah pasal dalam hukum negara, Praktisi hukum Susi SH.MH saat diminta pendapat oleh awak media di Pekanbaru sebutkan pelanggaran atas kasus TNTN antara lain:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3): Melarang kegiatan dalam kawasan hutan tanpa izin

Pasal 78 ayat (2): Ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar

 

2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 17 dan Pasal 19: Larangan membuka lahan dalam kawasan konservasi

Pasal 94 ayat (1): Ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp10 miliar bagi pelaku dan korporasi

3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Pasal 2 dan 3: Kerugian keuangan negara melalui penyalahgunaan wewenang

 

Sumber : mataxpost.com

 

 

 

 

 

 

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Peringati Hari Kesakitan Pancasila, Sumadi Wakil Ketua II DPRD Berau Bacakan Naskah Ikrar

SERAUNGPOST, TANJUNG REDEB – Upacara peringatan hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Berau…

Bupati Berau Resmikan Gedung IGD Walet RSUD dr Abdul Rivai

SERAUNGPOST, BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau meresmikan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Walet RSUD dr…

Kepala BKAD Kaltara Ungkap Rp.36,96 Miliar Untuk Pembayaran Gaji dan TPP P3K “LIN Kaltara : Pernyataan Yang Keliru Tidak Sesuai Dengan Data”

SERAUNGPOST – TANJUNG SELOR – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalimantan Utara (Kaltara)…

Wakil ketua I DPRD Berau Subroto Tampung Aspirasi Warga Desa Biatan

SERAUNGPOST, BERAU – Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto menerima laporan dan kelurahan warga Desa…

Bupati Berau Tegaskan, Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya

SERAUNGPOST, BERAU – Bupati Berau bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang…

Ketua DPRD Berau : Peningkatan Alokasi Anggaran Infrastruktur, Berdampak Pada Kesejahteraan Masyarakat

SERAUNGPOST, BERAU – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, menilai tambahan belanja modal dalam…

DPRD dan Pemkab Berau Sepakati Ranperda Tentang APBD Perubahan Tahun 2025

SERAUNGPOST, BERAU – DPRD Berau bersama dengan Pemerintah Kabupaten Berau resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah…

LIN Kaltara Menilai Jawaban Kepala BKAD Kaltara Tidak Lengkap

SERAUNGPOST, TANJUNG SELOR – Setelah mendapat sorotan tajam mengenai adanya anggaran gemuk dari LIN kaltara,…

Pihak Keluarga MP Didampingi Kuasa Hukum Kembalikan Kerugian Keuangan Negara

SERAUNGPOST, TANJUNG SELOR – Pihak keluarga dari tersangka MP yang didampingi oleh tim kuasa hukum,…

35 ASN Terima SK Kenaikan Pangkat Tahun 2025, Kini Bisa Diusulkan Setiap Bulan

SERAUNGPOST, BERAU – Sebanyak 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Berau menerima Surat Keputusan…