SERAUNGPOST, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Roliati yang menggugat Komisaris PT Active Marine Industries (PT AMI), Lim Siew Lan dan istri mendiang Direktur PT AMI Lim Siang Huat, Dewi Triayanawati dan para pihak lainnya.
Dalam putusan kasasi MA dengan nomor 2260 K/PDT/2025 tertanggal 14 Juli 2025, diketahui Roliati menggugat uang puluhan miliar rupiah milik Komisaris dan Direktur PT AMI yang tersimpan di sejumlah bank (turut tergugat).
Kuasa Hukum PT AMI, Bottor Pardede SH dan Harris Hutabarat SH dari Kantor Advokad Bottor Ericson Pardede & Rekan mengatakan dengan kandasnya atau ditolaknya Kasasi Roliati pada perkara perdata di MA ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa MA telah memutuskan putusan yang seadil adilnya dengan mempertimbangkan segala aspek hukum.
“Ini membuktikan bahwa bukti yang dibeberkan Roliati di persidangan bahwa dia memiliki saham dan uang di PT AMI jelas terbantahkan, ” ucap Harris Hutabarat sebagai salah satu kuasa hukum PT AMI.
“Jika dikaji dari Putusan MA yang menolak Kasasi Roliati maka terlihat modusnya sangat terencana yang diduga ingin menguasai saham dan uang milik PT AMI dengan cara tidak patut dan melawan hukum, ” tegas Harris.
Perjalanan panjang perkara ini sangat melelahkan dan merugikan ahli waris mendiang Lim Siang Huat.
“Tak bosan bosannya kami berharap agar Mahkamah Agung mengawasi jalanannya persidangan kasus pidananya yang sedang berjalan agar masyarakat merasakan hakekat dari sebuah keadilan, ” harapnya.
Sidang gugatan pemohon Roliati ini dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Dr Nurul Elmiyah SH. MH yang didampingi hakim anggota 1 Prof Dr H Haswandi SH, SE, MHum, MM dan hakim anggota 2 Dr Nani Indrawati SH Mhum.
Dari data yang dikutip dari laman sipp.pn-batam.go.id gugatan Roliati ini tercatat dengan nomor 414/Pdt.G/2023/PN Btm menggugat dana Lim Siew Lan dan Lim Siang Huat untuk dikembalikan ke perusahaan melalui rekening penampung di rekening milik Roliati.
Dalam gugatan itu, Roliati menguasai saham PT AMI sebanyak 25 persen. Dan, sisa saham sebanyak 75 persen adalah milik Lim Siang Huat.
Jadi jumlah saham yang dimiliki oleh PT AMI itu ada sebanyak 180.000 lembar, dan sebesar 25 persen atau sebanyak 62.500 adalah milik Roliati.
Selain menggugat atas kepemilikan saham milik PT AMI, Roliati juga menggugat uang yang ada di sejumlah rekening milik Lim Siew Lan dan Lim Siang Huat di sejumlah bank.
Jumlah dana dari Lim Siew Lan dan Lim Siang Huat adalah sebesar Rp.41.717.626.011,91 dan jumlah uang Singapura sebesar SGD $ 183.135,64 atau setara Rp.2.014.492.040.
Dalam tuntutannya Roliati meminta agar keseluruhan dana milik Komisaris dan Direktur PT AMI ini dikembalikan ke perusahaan, yang dimasukkan ke rekening penampung atas nama Roliati sebesar Rp.10.429.406.502,99 dan SGD $ 45.783,91.
Dalam tuntutan perdatanya Roliati juga meminta kerugian Immateri sebesar Rp100 miliar.
Namun semua tuntutan Roliati ditolak dan kandas di Kasasi Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh PT AMI dan ahli waris mendiang Lim Liang Huat.
Dan saat ini, Roliati terancam hukuman 1 tahun kurungan atas tuduhan melakukan pencurian dana PT AMI miliaran rupiah di kasus pidananya.
Roliati bersama Rustam saat ini sedang menjalani persidangan dan duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas tuduhan pemalsuan dan memasukan keterangan palsu pada dokumen PT AMI yaitu akta notaris tentang kepemilikan saham Roliati.
Akibat dari tindakan melawan hukum ini, Dewi, istri Direktur PT Active Marine Industries (PT AMI) mengatakan perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Bottor Erikson Pardede, Dewi yang diangkat sebagai Direktur Utama PT AMI menegaskan nilai kerugian yang dialami perusahaan yang sebelumnya dibawah kendali almarhum suaminya Lim Siang Huat ini berkisar Rp 50 miliar.
“Kerugian Rp 50 miliar ini sempat muncul dalam persidangan, karena memang saya sampaikan seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan,” kata Dewi belum lama ini.
Dia menegaskan angka kerugian yang disampaikan itu bukan asal ngomong saja.
Akan tetapi, katanya ada hitungan dan bisa dipertanggungjawabkan hitungan untuk kerugiannya.
Disebutkannya, ada beberapa rincian dari nilai kerugian itu sendiri. Untuk nilai kerugian pertama yakni sebesar Rp 8,4 miliar.
Angka ini merupakan hasil audit yang sudah diserahkan dalam persidangan.
Kerugian selanjutnya, kata Dewi diperoleh dari saham yang dikuasai secara ilegal, keterangan palsu dan dokumen palsu sebesar 20,5 persen oleh terdakwa Roliati.
Dan dari nilai saham yang dikuasai secara ilegal oleh terdakwa itu, angka kerugiannya sebesar Rp30 miliar sampai Rp 40 miliar.
Dijelaskannya, angka puluhan miliar ini didapatkan dari orang yang merupakan utusan dari terdakwa Roliati untuk mengajak damai dengan menukarkan saham 20.5 persen yang dikuasai secara ilegal itu.
“Dalam mediasi sebelumnya, kita diminta untuk kumpulkan semua uang perusahaan. Lalu melalui utusannya itu terdakwa Roliati yang sudah berulang kali datang untuk meminta damai dengan Rp30 miliar sampai Rp40 miliar,” jelas Dewi.
Menurut Dewi, masih banyak lagi aset yang digelapkan oleh terdakwa Roliati, seperti kendaraan mobil mewah sebanyak 4 unit. Lalu, ada juga aset perusahaan lainnya yang dijual oleh terdakwa.
“Jika dihitung secara kasar, kerugian yang dialami perusahaan itu sudah Rp50 miliar, bahkan bisa lebih,” sebut Dewi yang diiyakan oleh kuasa hukumnya.
Dikatakannya, kerugian Rp 50 miliar yang dipersoalkan oleh terdakwa itu tidak asal ngomong bahkan bisa lebih besar kerugian yang dialami Dewi, jika dihitung sejak kasus ini mulai masuk ke ranah hukum. (*)
Tinggalkan Balasan