Tanjung Selor – seraungpost.com
Proses klarifikasi antara pekerja/buruh SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) mengenai PHK sepihak dan upah yang rendah dengan pihak perusahaan PT BBK (Buka Bumi Kontruksi) cabang Morowali belum menemukan titik terang, pasalnya dari pihak perusahaan sendiri tidak dihadiri oleh pihak manajemen, melainkan perwakilan yang tak lain hanya seorang pengawas yang sudah tentu bukan pengambil keputusan.
Pertemuan yang berlangsung di kantor Disnakertrans kabupaten Bulungan tersebut, terkesan seperti silahturahmi saja tanpa adanya jawaban yang pasti dari PT BBK terhadap buruh.
PT BBK sendiri merupakan cabang dari Morowali dan bagian dari Thingshan Group yang berada dalam kawasan proyek KIPI (Kalimantan Industrial Park Indonesia) yang menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di desa magkupadi,kec tanjung palas Timur.
Agustinus selaku Korwil (Koordinator Wilayah) SBSI Kalimantan Utara, menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PT BBK, atas PHK yang dilakukannya secara sepihak kepada para pekerja.
“Jika PT BBK tidak segera menyelesaikan tanggungjawabnya maka kami akan mengambil tindakan”, tegas Agus kepada seraungpost senin 17 juli 2023.
Dia juga mengatakan, bahwa upah yang diterima oleh para buruh tidak sesuai dengan UMP yang berlaku di Kalimantan Utara, yaitu sebesar Rp. 3.360.000,/bulan, sementara upah pekerja yang dibayarkan oleh perusahaan PT BBK hanya sebesar Rp 2,500,000 / bulan, tentu sangat jauh perbandingannya.
“Jika perusahaan yang datang ke tanjung Selor silahkan untuk berinvestasi, tapi harus mengikuti peraturan yang berlaku disini, bukan aturan perusahaan yang dari Morowali yang diberlakukan”, ucap Agus.
Berkaitan dengan upah, Agus menerangkan bahwa PT BBK sudah melanggar aturan yang berlaku, sesuai dengan undang-undang Cipta Kerja Pasal 88 angka 63 yang mengatakan barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud salah satunya Pasal 88A ayat 3 atau membayar upah lebih rendah dari upah minimun maka dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/denda paling sedikit Rp 100 juta.
Agus juga menyesalkan, pihak PT BBK cabang Morowali yang tidak menghargai lemburan dimana para buruh yang dipekerjakan selama 30 hari berturut-turut tanpa adanya lemburan.
“Kami minta para pejabat daerah baik Gubernur dan Bupati harus turut serta menyelesaikan persoalan buruh, tolong dicek semua perusahaan yang ada,apakah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku”, tegasnya lagi.
Masih menurut Agus, bahwa pihaknya tidak melarang adanya investasi yang masuk ke tanjung selor, namun jika sifatnya untuk membodohi dan menindas kaum buruh maka kami SBSI akan terus melawan.
“SBSI tidak melarang masuknya para investor ke Kaltara untuk kemajuan ekonomi, namun jika para investor yang datang tidak mengikuti peraturan yang berlaku disni, maka sepanjang itu SBSI akan melakukan perlawanan untuk kesejahteraan buruh, perusahaan tanpa buruh,maka Investasi tidak akan jalan, makanya ikuti aturan yang berlaku”, tutupnya.(rl)