SERAUNGPOST.COM
TANJUNG SELOR – Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Prov. Kaltara bersama Persatuan Nelayan Tradisional Bersama OPD t pada hari senin (04/09).
Menindaklanjuti permasalahan ini, anggota komisi II mengatakan agar dilakukan secara konkrit dan jelas, hal ini merupakan kegiatan yang sudah jelas terlarang dan memiliki kekuatan hukum, sehingga perlu dilakukan kerjasama antar pihak terkait.
Adapun hasil dari Rapat Dengar Pendapat ini, Komisi II DPRD Prov. Kaltara yaitu salah satu poin penting adalah meminta kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Prov. Kaltara bersama Dinas Perikanan Kab. Bulungan dan Polair Polresta Kab. Bulungan untuk dapat menindak tegas masyarakat yang masih melakukan Ilegal Fishing.
Aturan sudah ada dan jelas, sehingga meminta agar dapat diterapkan, agar kehidupan di laut dan sungai dapat terlindungi, dan juga kepada nelayan tradisional dapat dengan lebih aman dalam melakukan kegiatan untuk mencari nafkah.(Hms)