seraungpost.com
Tarakan – Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E, M.Si meminta pengelola tempat hiburan maupun warung makan untuk menghargai umat Islam yang melaksanakan puasa.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan juga telah mengeluarkan surat edaran tentang ketertiban umum selama bulan Ramadan 1445 Hijriah yang berisikan imbauan selama Ramadan.
“Sudah ada edaran terkait dengan hiburan malam. Kita minta kawan-kawan menghargai umat Islam yang lagi melaksanakan ibadah puasa dan tarawih,” ujar Bustan kepada awak media, Rabu (13/3/2024).
Ada pun teknis pengawasan di lapangan, Bustan menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam pemantauannya, Pemkot Tarakan juga akan berkolaborasi dengan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bustan kembali menegaskan, dalam surat edaran tersebut telah jelas ketentuan terkait buka usaha di masa Ramadan. Ia pun mengharapkan pelaku usaha dapat mematuhi surat edaran tersebut. (adv)