seraungpost.com
Tarakan – Kasus hukum antara tenant dan Pemerintah Kota Tarakan terkait perpanjangan penempatan ruko yang ada di Taman Hiburan Masyarakat (THM), yang berada di Kelurahan Karang Balik, akan dicoba diselesaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan. Menurutnya tidak ada masalah yang tidak ada solusinya.
“Dari awal sudah ada prosesnya, kalau saya biarkan berproses saja sesuai ketentuan hukum. Saya kerjanya tidak sendiri, ada yang akan membantu secara internal, seperti pak sekda, ada staf ahli saya, kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kepala bagian hukum, dan lagi yang lebih penting yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah),” bebernya.
Dengan adanya Forkopimda, akan ada masukan saran, selain itu juga bisa diajak berkolaborasi dan bersinergi untuk menyelesaikan masalah ini.
“Insya Allah tidak ada masalah yang tidak terselesaikan, Insya Allah Pemerintah Provinsi Kaltara, Pak Gubernur juga akan saya mintai arahan dan masukan. Meskipun tetap memang normatifnya Pemkot Tarakan yang menyelesaikannya, karena wilayahnya ada di Tarakan,” paparnya.
Bustan mengaku, pihaknya akan berupaya menyelesaikan persoalan itu, secara bersama-sama sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
“Kita tidak bisa bicara seperti di warung kopi, tetapi harus by data dan by regulasi, sehingga penyelesaian masalah ini benar-benar tuntas tanpa meninggalkan persoalan baru dikemudian hari,” ucapnya.
Data yang dimaksud di antaranya sertifikat sebagai legalitas tanah, regulasi yang sah, dan lain sebagainya.
”Insya Allah ada solusi, karena saya berkeyakinan setiap permasalahan pasti ada solusinya,” urainya.
Disinggung apakah dirinya akan melakukan komunikasi dengan para tenant, Bustan mengaku belum ada informasi terkait hal tersebut. Namun sebagai seorang pemimpin, dirinya akan membuka peluang komunikasi dengan semua masyarakat termasuk tenant yang ada di THM Plaza.(adv)