SERAUNGPOST.COM
Tanjung Redeb – Sekda Kabupaten Berau, M Said mewakili Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas secara resmi membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Strategi Peningkatan Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah, Rabu (17/7/2024), pagi tadi di Ruang RPJMD Bapelitbang, Tanjung Redeb.
Bimtek yang berlangaung dua hari untuk menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan pelaksanaan kearsipan ini, digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Berau.
Sosialisasi dan Bimtek ini sekaligus merupakan strategi peningkatan pengawasan kearsipan internal perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Berau tahun 2024.
Peserta yang hadir adalah pegawai pengelola arsip seperti sub bagian umum dan kepegawaian dan semua organsiasi perangkat daerah (OPD) termasuk kecamatan dan kelurahan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Berau, M Said berharap kepada para narasumber, pengawasan kearsipan internal perangkat daerah ini, dapat memberikan pengetahuan dan motivasi bagi aparatur pemerintahan kabupaten Berau.
“Kami menyambut baik kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Strategi Peningkatan
Pengawasan Kearsipan Internal Perangkat Daerah ini, dengan harapan dapat berlangsung
dengan baik dan lancar, serta diikuti dengan seksama oleh para peserta,” Pintanya.
Dijalankan Said, kegiatan ini merupakan bagian dari program kegiatan kearsipan di Kabupaten Berau, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di Perangkat Daerah Kabupaten Berau, dari waktu ke waktu dan memastikan kondisi serta mendapatkan gambaran menyeluruh tentang penyelenggaraan kearsipan disetiap Perangkat Daerah, sesuai Undang-undang Nomor 43 tahun 2009, tentang Kearsipan.
Pengawasan Kearsipan Internal, sambung Said, merupakan proses menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan yang dapat dilakukan secara
internal oleh pencipta arsip dilingkungan masing-masing atau secara eksternal. Imbuhnya.
Diharapkan pula, dengan adanya penilaian aspek kesesuaian tersebut dapat sebagai pemicu untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Kearsipan di Perangkat Daerahnya masing-masing, agar tata kelola kearsipan benar-benar terkelola dengan lebih baik dari sebelumnya.
Karenanya melalui kegiatan ini, Said berharap perangkat daerah dapat melaksanakan penyelenggaraan kearsipan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan perundangan-undangan yang berlaku.(*)