SERAUNGPOST.COM
TARAKAN – Dalam rangka tahapan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025, DPRD menggelar pertemuan bersama masing – masing OPD dan tim TAPD Provinsi Kalimantan Utara bertempat di Ruang pertemuan Swiss Bell Hotel Tarakan.
Dalam kegiatan tersebut, DPRD Prov. Kaltara yang terbagi dalam Komisi I, II, III dan IV mendengarkan paparan matriks kegiatan dari mitra OPD Prov. Kaltara, serta memberikan saran dan masukan terhadap kegiatan yang dipaparkan.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi DPRD, yaitu Melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Perda dan APBD.
Sebagai informasi, DPRD melakukan pengawasan Keuangan Daerah (APBD) harus dimulai dari proses perencanaan hingga proses pelaporan.
Pelaksanaan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh DPRD melalui 3 (Tiga) tahap yaitu pengawasan pada tahap perencanaan, pengawasan pada tahap pelaksanaan, kemudian pengawasan pada tahap pertanggungjawaban.(Hms)
Tinggalkan Balasan