SERAUNGPOST.COM
Malinau – Penetapan Ranjangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kabupaten Malinau tahun 2025 sampai 2045 masih dalam proses penyelarasan indikator di Provinsi Kalimantan Utara ( 27/8/24).
Rancangan kebijakan arah Pembangunan jangka 20 tahun selarasnya sudah ditetapkan melalui regulasi peraturan daerah.
Baca juga : sebanyak 2866 atlet tingkat pelajar meramaikan bupati malinau cup
ketika adanya penyesuaian dari Pemerintah pusat melalui mekanisme peraturan Menteri bersama, sesuai dengan peraturan pemerintah sehingga provinsi diwajibkan menyesuaikan sejumlah indikator baru.
Kepala bidang pembiayaan dan Litbang Bappeda Litbang Malinau ,Herna Pawara menyampaikan bahwa sesuai surat edaran Inmendagri nomor 1/2024 seyogianya RPJPD memang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Untuk Perda RPJPD Kabupaten Malinau sampai saat ini belum ada penetapan, menunggu provinsi dulu yang menetapkannya setelah itu barulah kabupaten dan kota”, jelasnya.
Adanya penyesuaian sejumlah indikator baru dalam kebijakan nasional melalui peraturan bersama dan masih lagi disesuiakan oleh pemerintah daerah provinsi Kalimantan Utara.
Baca juga : pengamanan serentak pilkada kaltara 2024 aksi menegangkan dari demo anarkis penculikan hingga jinakan bom
sehingga daerah harus menunggu hingga Perda RPJPD di tingkat provinsi setelah itu ditetapkan lah ditingkat daerah kabupaten dapat menetapkan nya.
Terdapat 17 arah rencana pembangunan kabupaten Malinau dalam kurun waktu 2025 sampai 2045 yang sudah disusun penyelarasan pembangunan menginduk mulai dari arah pembangunan provinsi Kalimantan Utara.(adv)