SERAUNGPOST.COM
TARAKAN – Memasuki penghujung tahun 2024, DPRD Kaltara mengelar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kalimantan Utara (Kaltara) 2025 yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Tarakan, Senin (18/11).
Dalam pembahasan tersebut DPRD Kaltara membahas rencana belanja pemerintah dan penggunaan anggaran 2024, termasuk keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain menerangkan, di tahun 2025 APBD Kaltara mengalami penurunan. Dari yang sebelumnya Rp 3,5 triliun, turun menjadi Rp 3,1 triliun di tahun 2025.
Dikatakan Mudain menurunnya APBD untuk tahun depan disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya ialah kebijakan kepala daerah yang akhirnya membuat beberapa perencanaan tidak terealisasi.
“Terjadi penurunan dari APBD sebelumnya kalau tidak salah APBD sebelumnya sekitar Rp 3,5 triliun. Kalau penyebabnya banyak, satunya disebabkan adanya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait Undang-undang Nomor 1 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
“Nanti teman-teman media cari tahu detailnya, dalam UU itu ada aturan yang membuat pendapatan pemerintah daerah berkurang. Hal itu berkaitan dengan pemungutan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” tuntasnya.(*)