SERAUNG POST
BULUNGAN – Aktivitas Perusahaan PT. Tambang Batuan Indonesia (TBI) yang beroperasi di Sungai Pindada Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara. Hal ini disebabkan PT TBI belum mengantongi ijin Persetujuan Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltara Haerul Anwar mengatakan, meskipun TBI sendiri telah mengantongi surat ijin penambangan batu (SIPB) tidak serta merta bisa langsung beroperasi melakukan kegiatan penambangan.
Baca juga : Sepertinya Ada SPBU Nakal, Jual Solar Subsidi ke Industri
Pipa PDAM Sudah Lama Terpasang, Warga RT 40 KM 2 Jelarai Keluhkan Air Bersih
“Setelah kita lakukan pemeriksaan, diketahui bahwa PT. TBI belum memiliki persetujuan ijin lingkungan hidup yang sah, oleh karena itu kami menghentikan sementara operasional perusahaan tersebut”, kata Kepala DLH Kaltara senin 26/05/2025.
Dijelaskan, selain sanksi penghentian kegiatan operasional, PT TBI juga akan dikenakan sanksi denda administratif, hal itu disebabkan karena telah melakukan operasional tambang tanpa dokumen izin yang sah.
Untuk diketahui, PT TBI merupakan perusahaan pertambangan galian C yang bergerak dibidang galian pasir dan batuan, yang beroperasi di sungai pindada Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan. (red)
Tinggalkan Balasan