SERAUNG POST, BULUNGAN – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kaltara Aslin L meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak perusahaan PT. Tambang Batuan Indonesia (TBI) dan PT. Elda Pasir Indah (EPI) yang beroperasi di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, dikarenakan adanya indikasi bahwa kedua perusahaan tersebut belum memiliki ijin Persetujuan Rencana Penambangan.
Baca juga : Viral, Seorang Warganet Keluhkan Kebisingan Music DJ Remix THM Valentino
Dijelaskan, sebagaimana kegiatan penambangan yang sebelumnya telah dihentikan sementara oleh Dinas DLH dan teguran dari Dinas ESDM Kaltara, maka dapat disimpulkan bahwa kedua perusahaan tersebut beroperasi tanpa dokumen yang lengkap dan sah secara hukum.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tambang galian c tersebut, bukan hanya sebatas administrasi saja, tetapi ada unsur pidananya juga, salah satunya UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan”, ucapnya kepada media, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut Aslin L, mengungkapkan perihal dugaan pelanggaran kedua perusahaan tersebut tidak hanya sebatas penyelesaian administrasi saja, melainkan melalui proses hukum, dikhawatirkan bisa berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem yang ditimbulkan serta kerugian pada pendapatan retribusi daerah.

“Merujuk dari surat teguran dan informasi dari Dinas terkait, diharapkan pihak aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih masif lagi”, pungkasnya.
*Alasan Penghentian Kegiatan.
Aslin mengatakan, berdasarkan surat teguran dari Dinas ESDM Kaltara, yang telah meminta menghentikan kegiatan karena PT EPI dan PT TBI dikarenakan kedua perusahaan tersebut belum mendapatkan ijin Persetujuan Rencana Penambangannya. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kaltara menghentikan dikarenakan belum terbitnya persetujuan lingkungan (Perling) hingga berita ini diterbitkan.
*Pelanggaran Hukum:*
pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan bukan hanya administratif, melainkan juga pidana karena mereka telah beroperasi tanpa izin yang sah. Ini jelas merupakan pelanggaran UU Lingkungan Hidup.
*Sanksi Hukum:*
Aslin berpendapat, Bahwa perusahaan tambang galian C yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, perusahaan tambang ilegal juga dapat dijerat dengan pasal pidana lainnya, termasuk tindak pidana korporasi jika melibatkan badan hukum.
*Tindakan yang Diharapkan:*
Aslin berharap aparat hukum dapat segera mengambil tindakan terhadap kedua perusahaan tersebut dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Kabupaten Bulungan dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)
Tinggalkan Balasan