Ketua LIN Kaltara Minta PT TBI dan PT EPI di Periksa

Sen, 2 Jun 2025 02:20:05pm | author seraung1
Array
IMG-20250601-WA0007
Array

SERAUNG POST, BULUNGAN – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kaltara Aslin L meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak perusahaan PT. Tambang Batuan Indonesia (TBI) dan PT. Elda Pasir Indah (EPI) yang beroperasi di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, dikarenakan adanya indikasi bahwa kedua perusahaan tersebut belum memiliki ijin Persetujuan Rencana Penambangan.

 

Baca juga : Viral, Seorang Warganet Keluhkan Kebisingan Music DJ Remix THM Valentino

 

Dijelaskan, sebagaimana kegiatan penambangan yang sebelumnya telah dihentikan sementara oleh Dinas DLH dan teguran dari Dinas ESDM Kaltara, maka dapat disimpulkan bahwa kedua perusahaan tersebut beroperasi tanpa dokumen yang lengkap dan sah secara hukum.

 

“Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan tambang galian c tersebut, bukan hanya sebatas administrasi saja, tetapi ada unsur pidananya juga, salah satunya UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan”, ucapnya kepada media, Senin (2/6/2025).

 

Lebih lanjut Aslin L, mengungkapkan perihal dugaan pelanggaran kedua perusahaan tersebut tidak hanya sebatas penyelesaian administrasi saja, melainkan melalui proses hukum, dikhawatirkan bisa berdampak pada kerusakan lingkungan dan ekosistem yang ditimbulkan serta kerugian pada pendapatan retribusi daerah.

 

Penyedotan pasir dan batuan PT TBI di Desa Mangkupadi kecamatan tanjung palas timur

 

“Merujuk dari surat teguran dan informasi dari Dinas terkait, diharapkan pihak aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan, agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih masif lagi”, pungkasnya.

 

*Alasan Penghentian Kegiatan.

 

Aslin mengatakan, berdasarkan surat teguran dari Dinas ESDM Kaltara, yang telah meminta menghentikan kegiatan karena PT EPI dan PT TBI dikarenakan kedua perusahaan tersebut belum mendapatkan ijin Persetujuan Rencana Penambangannya. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kaltara menghentikan dikarenakan belum terbitnya persetujuan lingkungan (Perling) hingga berita ini diterbitkan.

 

*Pelanggaran Hukum:*

 

pelanggaran yang dilakukan oleh kedua perusahaan bukan hanya administratif, melainkan juga pidana karena mereka telah beroperasi tanpa izin yang sah. Ini jelas merupakan pelanggaran UU Lingkungan Hidup.

 

*Sanksi Hukum:*

 

Aslin berpendapat, Bahwa perusahaan tambang galian C yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Selain itu, perusahaan tambang ilegal juga dapat dijerat dengan pasal pidana lainnya, termasuk tindak pidana korporasi jika melibatkan badan hukum.

 

*Tindakan yang Diharapkan:*

 

Aslin berharap aparat hukum dapat segera mengambil tindakan terhadap kedua perusahaan tersebut dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Kabupaten Bulungan dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Wagub Dorong Evaluator Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD dan SPM Kaltara

SERAUNG POST, TARAKAN – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala, S.E., M.Si., resmi…

Tidak Mendapatkan Kejelasan Dari Kantor BPN, APERSI Kaltara Mengadu ke DPRD Bulungan

SERAUNG POST, BULUNGAN – Akibat tidak adanya kejelasan maupun aturan secara tertulis tentang penghentian proses…

Pemprov Gelar Bimtek SPM 2025, Tingkatkan Standar Pelayanan Publik

SERAUNG POST, TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) bekerjasam dengan Program Sinergi, Kolaborasi…

Proses Pemecahan dan Balik Nama Sertifikat Ditangguhkan, BPN Bulungan Dinilai Tidak Responsif

SERAUNG POST, BULUNGAN – Sejak diberlakukannya penangguhan proses balik nama dan pemecahan sertifikat milik APERSI…

Pemprov Kaltara Berhasil Raih Opini WTP Ke-11 Berturut – Turut Dari BPK RI

SERAUNG POST, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil meraih Opini Wajar…

BPK RI Dorong Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi LHP

SERAUNG POST, TANJUNG SELOR — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Kepala Badan…

Peringatan Hari Lahir Pancasila, Momen Memperkuat Nilai Luhur Bangsa

SERAUNG POST, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H.,…

Gubernur Harapkan Pengurus Kormi Terpilih Memajukan Olahraga Rekreasi Masyarakat

SERAUNG POST, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum…

Ketua LIN Kaltara Minta PT TBI dan PT EPI di Periksa

SERAUNG POST, BULUNGAN – Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kaltara Aslin L meminta Aparat Penegak…

Komplain Warga Terhadap THM Valentino, Begini Tanggapan Wakil Ketua II DPRD Bulungan

SERAUNG POST, BULUNGAN – Viralnya postingan salah satu warganet dilaman media sosial Facebook yang menyita…