SERAUNGPOST, TANJUNG SELOR – Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memantau kinerja keuangan daerah. Kamis, (3/7/2025).
SIKD menjadi salah satu media kontrol agar semua stakeholder dapat melihat kondisi pendapatan keuangan Daerah, karena dana transfer pusat yang menjadi TKDD atau Pendapatan transfer Pemerintah Pusat harus dapat dioptimalkan peruntukkannya pada peningkatan inprastruktur, dan perekonomian masyarakat.
Reformasi dibidang Pengelolaan keuangan daerah selalu memperhatikan asas transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektifitas dan pengawasan. Pemerintahan yang sehat harus transparansi dan akuntabel.
Berdasarkan data SIKD, kondisi postur APBD 2025 Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada semester I 2025 menunjukkan bahwa target pendapatan asli daerah (PAD) belum tercapai.
Target PAD per 30 Juni 2025 baru mencapai Rp.211,30 miliar atau 20 ℅ dari total target Rp1,02 triliun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa target PAD tidak akan tercapai.
Sejak beberapa waktu lalu beredar di media sosial, kepala Bapenda kaltara ingin mengkoreksi pendapatannya sebesar Rp 85 M. Dominan PAD bersumber pada pajak kendaraan bermotor dan minyak.
Selain itu, hasil kekayaan yang dipisahkan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih nihil dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp.11,37 miliar.
Kondisi ini menunjukkan bahwa BUMD di Kaltara belum berfungsi secara optimal.
Rendahnya PAD daerah menyebabkan Kaltara masih sangat ketergantungan dengan dana transfer dari pusat. (**)
Tinggalkan Balasan