SERAUNGPOST, BULUNGAN – Mobil (kendaraan) Dinas merupakan Aset Milik Negara yang penggunaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan Dinas, bukan kepentingan pribadi atau setelah pensiun.
Belakangan ini heboh, eks Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, yang sampai saat ini disinyalir belum mengembalikan mobil Dinas milik Pemerintah Daerah.
Hasil penelusuran awak Media pada Kamis (17/7/2025), terdapat unit kendaraan roda 4 plat merah terpampang jelas berada parkir disalah satu garasi rumah yang terletak dijalan Swadaya Tanjung Rumbia Kecamatan Tanjung Selor hulu Kabupaten Bulungan, yang diduga rumah tersebut merupakan milik dari pejabat yang telah purna tugas.
Sementara itu, Kabid Akutansi dan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sadriansyah, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler membenarkan adanya informasi mobil Dinas yang belum dikembalikan oleh salah satu pejabat Pemprov yang telah purna tugas.
“Benar mobil tersebut sampai sekarang masih sama Pak SN, dan kalau mobil itu sudah rusak sebaiknya buatkan usulan penghapusan aset saja,” ungkapnya.
Sadriansyah mengatakan belum bisa memastikan merk mobil dan No polisi kendaraan yang digunakan oleh SN, karena sedang Dinas luar.
“Saya masih diluar Daerah ( Jakarta) nanti sampai di Tanjung Selor kita lihat berkas”, tambahnya.
Terpisah, polemik penguasaan mobil Dinas yang tak kunjung dikembalikan, mendapat atensi dari kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara Maria Ulfa. Ia mengatakan, kendaraan Dinas operasional melekat pada jabatan, bukan pada pejabatnya. Oleh karena itu, kendaraan tersebut saat ini tentunya dibutuhkan juga untuk operasional dengan tujuan salah satunya melayani masyarakat.
“Apabila kendaraan tersebut masih berfungsi, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka bisa berdampak pada tidak optimalnya penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik”, ujarnya.
“Dihimbau agar seluruh daerah lain juga jika ada permasalahan serupa, maka wajib mengembalikan ketika masa tugas berakhir. Setahu saya, hal seperti itu yang diatur dalam UU No 7/1978, eksplisit hanya untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden”, pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, SN belum bisa dikonfirmasi baik melalui telepon dan pesan Whatsapp. (*)
Tinggalkan Balasan