IMG_20250717_195552
Array

SERAUNGPOST, BULUNGAN – Mobil (kendaraan) Dinas merupakan Aset Milik Negara yang penggunaannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan Dinas, bukan kepentingan pribadi atau setelah pensiun.

 

Belakangan ini heboh, eks Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara, yang sampai saat ini disinyalir belum mengembalikan mobil Dinas milik Pemerintah Daerah.

 

Hasil penelusuran awak Media pada Kamis (17/7/2025), terdapat unit kendaraan roda 4 plat merah terpampang jelas berada parkir disalah satu garasi rumah yang terletak dijalan Swadaya Tanjung Rumbia Kecamatan Tanjung Selor hulu Kabupaten Bulungan, yang diduga rumah tersebut merupakan milik dari pejabat yang telah purna tugas.

 

Sementara itu, Kabid Akutansi dan Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sadriansyah, saat dikonfirmasi melalui telpon seluler membenarkan adanya informasi mobil Dinas yang belum dikembalikan oleh salah satu pejabat Pemprov yang telah purna tugas.

 

“Benar mobil tersebut sampai sekarang masih sama Pak SN, dan kalau mobil itu sudah rusak sebaiknya buatkan usulan penghapusan aset saja,” ungkapnya.

 

Sadriansyah mengatakan belum bisa memastikan merk mobil dan No polisi kendaraan yang digunakan oleh SN, karena sedang Dinas luar.

 

“Saya masih diluar Daerah ( Jakarta) nanti sampai di Tanjung Selor kita lihat berkas”, tambahnya.

 

Terpisah, polemik penguasaan mobil Dinas yang tak kunjung dikembalikan, mendapat atensi dari kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara Maria Ulfa. Ia mengatakan, kendaraan Dinas operasional melekat pada jabatan, bukan pada pejabatnya. Oleh karena itu, kendaraan tersebut saat ini tentunya dibutuhkan juga untuk operasional dengan tujuan salah satunya melayani masyarakat.

 

“Apabila kendaraan tersebut masih berfungsi, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya, maka bisa berdampak pada tidak optimalnya penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik”, ujarnya.

 

“Dihimbau agar seluruh daerah lain juga jika ada permasalahan serupa, maka wajib mengembalikan ketika masa tugas berakhir. Setahu saya, hal seperti itu yang diatur dalam UU No 7/1978, eksplisit hanya untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden”, pungkasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, SN belum bisa dikonfirmasi baik melalui telepon dan pesan Whatsapp. (*)

 

 

 

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed

Dukung Program MBG, Bupati Berau Lakukan Peletakan Batu Pertama

SERAUNGPOST, BERAU – Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui kegiatan Ground Breaking yang digelar…

Bupati Berau Luncurkan Kebijakan Wajib 1 Tahun Pra-Sekolah

SERAUNGPOST, BERAU – Melalui rapat Koordinasi (Rakor) Bunda PAUD se-Kabupaten Berau, Bupati Sri Juniarsih Mas,…

Kapal Tugboat Pengangkut Batu Pecah, Diduga Tabrak Siring Sungai Sabanar Baru

SERAUNGPOST, BULUNGAN – Belum lama tragedi kapal ponton pengangkut batu bara menabrak jembatan sungai Kayan,…

Datu Buyung Soroti Jabatan Plt Yang Berkepanjangan di Pemprov Kaltara

SERAUNGPOST, TANJUNG SELOR – Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas yang terlalu lama dapat menimbulkan…

Kasasi Perkara Perdata Roliati Kandas dan Ditolak MA, Keadilan dan Kebenaran Berpihak pada PT AMI dan Ahli Waris Lim Siang Huat

SERAUNGPOST, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Roliati yang menggugat Komisaris PT Active Marine…

Tak Kunjung Kembalikan Mobil Dinas, Eks Kadis Kehutanan kaltara Jadi Sorotan Publik

SERAUNGPOST, BULUNGAN – Mobil (kendaraan) Dinas merupakan Aset Milik Negara yang penggunaannya telah diatur dalam…

Pemprov Jalin Sinergi Bersama Kemenimipas RI, Percepat Pembangunan Lapas Di Kaltara

SERAUNG POST, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H.,…

Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih Di Kaltara

SERAUNG POST, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H.,…

Dikelola Secara Akuntabel, Pelaksanaan APBD Sejalan dengan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Kaltara

SERAUNGPOST, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum…

Gubernur Dukung Penuh Atlet Ski Air Menuju Kejuaraan Internasional di Malaysia

SERAUNGPOST, TANJUNG SELOR — Gubernur Kalimantan Utara mengapresiasi atas pencapaian membanggakan para atlet ski air…